MEDAN - Polresta Medan kembali menentapkan status tersangka kepada mahasiswa yang ditangkap saat melakukan perusakan restoran makanan cepat saji (KFC) di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin, 17 Juni lalu.
"Kemarin kita tetapkan ada 14 orang tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mahasiswa lainnya maka jumlah tersangka keseluruhan menjadi 39 orang," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki di Medan, Rabu (18/6/2013).
Yoris menjelaskan, sebanyak 87 mahasiswa ditangkap saat peristiwa pengrusakan terjadi. Sehingga, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah setelah dilakukan pemeriksaan.
"Semua bukti atas keterlibatan mereka juga sudah mencukupi dan nanti akan kita serahkan ke penyidik. Tidak hanya mahasiswa HKBP Nomensen yang menjadi tersangka tapi ada juga mahasiswa kampus lainnya," paparnya.
Sambung Yoris, 44 mahasiswa lainnya sudah dipulangkan karena tidak terbukti malakukan pengrusakan dan tindak pidana lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di Jalan Sutomo, di sekitaran Kampus HKBP Nomensen. Namun aksi unjuk rasa itu disertai pengrusakan dan pembakaran sepeda motor operasional restauran cepat saji asal Amerika tersebut.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.