Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkominfo Hadiri Sidang Korupsi Direktur PT M2

Mustholih , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2013 |11:35 WIB
Menkominfo Hadiri Sidang Korupsi Direktur PT M2
Menkominfo Tifatul Sembiring (Foto: Runi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, mendadak muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. Dia hadir untuk menghadiri sidang dugaan penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

"Saya ke sini mampir lihat sidang. Tapi tahunya belum mulai," kata dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).

Indar didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun dari penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat. Selain dituntut hukuman 10 tahun, Jaksa juga menuntut Indar dengan denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Indar dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi kasus yang membelit Indar, mantan Presiden Keadilan Sejahtera ini menyerahkan ke proses sidang. "Ini sudah masuk persidangan. Saya tidak mau berkomentar soal substansi," kata Tifatul.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement