JAKARTA - Adanya laporan masyarakat terhadap 20 calon anggota legislatif (caleg) yang terdaftar dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), tak serta merta membuat KPU melakukan pencoretan.
Komisioner KPU Ferry Kurni Rizkiyansyah mengatakan, sebanyak 20 caleg ini nantinya akan diklarifikasi oleh KPU, untuk menghindari laporan palsu dari masyarakat. "Klarifikasi ini untuk menghindari surat kaleng (laporan palsu) dari masyarakat," kata Ferry, saat dihubungi, Kamis (19/6/2013).
Selanjutnya, sambung dia, pihak KPU juga akan meminta klarifikasi ke partai terkait aduan masyarakat, apakah akan diganti oleh partai. "Nanti kami akan meminta klarifikasi kepada partai," ujarnya.
Untuk diketahui, meski caleg DPR, DPRD propinsi, Kabupaten/Kota dan DPD yang masuk ke DCS masih bisa dicoret. KPU masih memberi waktu hingga 27 Juni kepada masyarakat meminta tanggapannya terkait administrasi dan persoalan moral etik. Untuk nantinya diserahkan kepada partai untuk mencoret caleg tersebut atau tidak.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.