JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan Cagub dan Cawagub Bali, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) terkait sengketa pilgub.
”Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua, Akil Mochtar, dalam sidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2013).
Permohonan tersebut ditolak lantaran pemohon tidak mempersoalkan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi keterpilihan pihak terkait, yakni Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta (PastiKerta).
Pemohon mengajukan keberatan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga berakibat pada berkurangnya suara pemohon.
Mengenai persoalan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu dengan mewakilkan hak suara orang lain, hal itu dibantah oleh termohon yakni KPU Provinsi Bali dengan mengajukan alat bukti.
MK berpendapat, pemilih yang memilih lebih dari satu kali dengan cara diwakilkan sudah dilakukan sejak pemilu legislatif, pemilu presiden, serta pilkada, dan tidak pernah dipermasalahkan. Apalagi, pemilih sudah menandatangani formulir Model C1-KWK.KPU.
Mengenai dalil pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buleleng tiga hari setelah rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi diumumkan, hal tersebut tidak berpotensi dan tidak terbukti mengubah perolehan suara yang telah ditetapkan dan diumumkan sebelumnya.
Begitu juga dengan dalil pemohon lainnya yang menyatakan terjadinya money politics, tidak terbukti.
Dengan putusan tersebut, MK memuluskan langkah PastiKerta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 dengan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi Bali sebanyak 1.063.734 suara atau 50,02 persen.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.