Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puspayoga Nilai MK Tidak Cermat

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2013 |17:26 WIB
Puspayoga Nilai MK Tidak Cermat
Ilusitasi (Foto: Dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) melalui Kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, mengaku tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak permohonan pasangan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuamgan itu terkait sengketa Pilkada Bali.  
 
"Kami sangat miris sekali dan kami enggak mau Bali disamakan dengan Papua dengan sistem noken. Kita kritisi putusan itu tapi apapun itu kita akan hormati sebagai putusan hukum. Terkait dengan upaya yang kita lakukan tentunya mencermati putusan seperti ini dan tentunya kita pun melakukan upaya hukum lagi mudah-mudahan di lembaga peradilan lain agar pertimbangan MK ini bisa dikoreksi," kata Arteria saat ditemui usai sidang di MK, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
 
Menurut dia , MK tidak cermat dalam mencermati fakta hukum. Sehingga, putusan ini dinilai belum memberikan keadilan. Apalagi kata dia, Bali buka Papua, sehingga tidak adalasan untuk MK memberikan pertimbangan berdasarkan kemanfaatan. "Ini Pemilu, demokrasi dan langsung konstitusi yang mengatur," tukasnya.
 
Seperti diketahui, permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan PAS resmi ditolak oleh MK pada hari ini, karena dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum. Alhasil, pasangan Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 dengan hasil penghitungan suara oleh KPUD Provinsi Bali sebanyak 1.063.734 suara atau 50,02 persen.

(Misbahol Munir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement