Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bukti Visum Kasus JIS Tidak Valid

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Selasa, 28 April 2015 |02:08 WIB
Bukti Visum Kasus JIS Tidak Valid
A
A
A

JAKARTA - Persidangan gugatan perdata terhadap Jakarta International School (JIS) senilai USD125 juta atau sekitar Rp1,6 triliun yang saat ini masih berlangsung memunculkan kejanggalan baru.

TPW, penggugat sekaligus orangtua MAK, mantan murid TK di JIS yang dituduh jadi korban sodomi, ternyata menggunakan keterangan medis didasari pemahaman tidak konklusif yang secara tidak akurat digunakan untuk mendukung tuduhan sodomi terhadap anak penggugat.

Dalam kasus pidana terhadap petugas kebersihan di JIS, TPW menyatakan bahwa anaknya positif mengidap herpes genital yang disebabkan virus herpes simpleks 2 (HSV-2). Tes tersebut yang dilaksanakan pada Maret 2014 mengemukakan hasil positif terhadap pembentukan antibodi IgM terhadap HSV-2 namun terbukti negatif untuk pembentukan antibodi IgG terhadap HSV-2.

Dalam kesaksiannya, Profesor Kevin Baird dari Universitas Oxford menyatakan bahwa tes IgM memiliki tingkat ketidakpastian yang tinggi dan tidak serta merta membuktikan bahwa MAK terinfeksi HSV-2.

Profesor Baird menjelaskan lebih lanjut bahwa diperlukan tes IgG lanjutan untuk memverifikasi apakah benar MAK terinfeksi herpes atau tidak. Sementara pemeriksaan tersebut tidak pernah dilakukan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement