Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Anas: Putusan Hakim MA Brutal

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2015 |11:06 WIB
Pengacara Anas: Putusan Hakim MA Brutal
Anas Urbaningrum (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyayangkan putusan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang menvonis kliennya selama 14 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.

Menurtnya vonis tersebut telah menabrak kesenangan hukum dan rasa keadilan. Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Anas lainnya, Handika Honggo Wongso juga mengecam putusan MA dan menyebut vonis terhadap Anas adalah keputusan yang gila.

"Putusan hakim kemarin saya rasa vonis brutal. Putusan hakim Artijo telah menabrak kewenangan hakim. Kenapa saya sebut begitu? Karena lebih pada emosional, tidak ada pertimbangan hukum dan keadilan," ujarnya kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (9/6/2015).

Tak hanya itu, Firman juga menuding Artidjo telah mematikan rasa keadilan dan menjadikan kasasi Mahkamah Agung sebagai tempat penghukuman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement