Selain tindak penggelapan dana nasabah, Mabes Polri semakin menegaskan adanya tindak pencucian uang yang dilakukan tersangka Inong Melida alias Melinda Dee.
Langkah ini diambil penyidik menyusul ditemukan adanya aliran dana mencurigakan terkait tindak pidana perbankan oleh oknum pegawai Citibank, Melinda Dee.
Polisi mengendus aliran dana nasabah Citibank yang digelapkan Malinda Dee pada Agustus 2009 senilai Rp2 miliar ke rekening PT Sarwahita Global Management (SGM).
Menteri Pertahanan dan Keamanan Purnomo Yusgiantoro mengaku masih mempelajari kasus anggota TNI Rio Mendung Thalieb yang menjadi penasihat PT Sarwahita.
Panglima TNI Laksamana Laut Agus Suhartono mengatakan sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan Rio Mendung Thalieb, anggota TNI yang menjadi komisaris di perusahaan milik Melinda Dee.
Pembobolan dana nasabah yang dilakukan oleh Karyawan CitibankMelinda Dee dinilai merupakan bentuk ketidakpatuhan Citibank Indonesia terhadap aturan Bank Indonesia (BI).