Mahkamah Agung menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh pasangan Tri Tamtomo-Benny Pasaribu, terkait sengketa perhitungan suara dalam pilkada Sumatra Utara.
Permohonan keberatan atas penetapan hasil penghitungan suara tahap akhir yang diajukan pasangan cagub Sumut Tritamtomo Panggabean-Benny Pasaribu (Triben) dinilai tidak akurat.