PLN memberi penalti kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) karena gagal mengalokasikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kilang TPPI ke pembangkit-pembangkit PLN.
PT PLN (Persero) menyatakan Pusat Listrik Tenaga Mini Gas (PLTMG) berkapasitas 20 megawatt (mw) di Rengat Provinsi Riau sudah beroperasi. Dengan beroperasinya PLTMG sewa ini, PLN menghentikan pengoperasian 10 PLTD dengan total daya 11,5 mw yang selama ini menggunakan BBM solar.
PT PLN (Persero) bersama Madhucon Sugar & Power Industries Ltd dan PT Madhucon Indonesia mengadakan perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement) Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumatera Selatan-7 berkapasitas 2 x 150 megawatt (MW).