Sepasang suami istri yang diduga sebagai anggota sindikat perdagangan manusia antar provinsi ditangkap tim intel Brimob Polda Maluku Utara, Sabtu kemarin.
Aparat Polres Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia. Seorang wanita dibekuk setelah menjual dua orang gadis di bawah umur.
Rencananya para gadis itu akan dijadikan sebagai Purel dan pelacur di Kafe. Selain delapan gadis itu, polisi juga mengamankan tersangka Nur (25), warga Mojokerto.