Wahyu menegaskan, pihaknya sudah menjalankan dan memutuskan perkara tersebut secara benar bahwa mantan wartawan Kompas Reinhard Nainggolan memang melanggar kode etik wartawan.
Pimpinan Redaksi Harian Bintang Papua Walhamrid Wahid menjelaskan, teror yang dialami wartawannya bermula dari pemuatan berita terkait kasus hilangnya 17 warga sipil di perairan Mamberamo, Papua beberapa waktu lalu.