Miftakul Huda (33) anggota Brimob Polda Bali dijatuhi vonis lima tahun penjara karena terbukti menyimpan 15 butir ekstasi dan 24,66 gram sabu-sabu yang hendak diedarkan.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk dua pengedar narkotika jenis ekstasi yang beroperasi di Diskotek Millenium, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.