Mereka yang mendatangi KPK adalah Ali Mochtar Ngabalin, Adhie Massardie, Marwan Batubara, Johnson Panjaitan, dan Wasekjen PDI Perjuangan Hastanto Kristinto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Soegih Interjaya, WSL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) oleh Pertamina pada 2004-2005.