Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suharjono dan hakim anggota Donatus dan Inyoman Sukresna itu juga terungkap bahwa kedua terdakwa sejak 2008 hingga kini tidak membayar kewajiban mereka kepada korban.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Trimo, dalam dakwaannya menuturkan, terdakwa telah mengirim kertas bukti pembayaran (invoice)sebanyak delapan kali ke PT PS dengan nominal berbeda dalam bentuk mata uang Dollar Amerika, sejak September 2007 hingga April 2008.