Mantan anggota DPR Al Amin Nasution sedih karena hukumannya ditambah menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) dari hukuman sebelumnya, yaitu 2 tahun.
Putusan delapan tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa mantan anggota DPR, Al Amin Nur Nasution dianggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu ringan. KPK pun akan mengajukan banding.
Vonis delapan tahun yang dikenakan terhadap mantan anggota DPR, Al Amin Nur Nasution di pengadilan Tipikor dianggap tidak adil. Pasalnya, tidak ada standardisasi penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terpidana kasus alih fungsi hutan Pelabuhan Tanjung Api-api Al Amin Nur Nasution, langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan pemerasan, divonis delapan tahun penjara dipotong massa tahanan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ada peristiwa menggelitik di persidangan terdakwa Al Amin Nur Nasution. Dipenghujung sidang, Al Amin mengucapkan Selamat Tahun Baru kepada Majelis Hakim.