Hari ini sidang kasus pelepasan pelepasan kawasan hutan lindung pulau Bintan dan Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin dengan terdakwa Mantan anggota Komisi IV DPR Al Amien Nur Nasution kembali digelar.
Dua saksi meringankan akan bersaksi untuk tersangka kasus suap dalam alih fungsi hutan di Bintan Al Amin Nur Nasution, di Pengadilan Tipikor petang ini.
Walau dengan nada ketus, Kristina istri terdakwa Al Amin Nur Nasution, tetap bersaksi bahwa dirinya tidak pernah menelepon atau ditelepon Bambang Wihartono terkait penyerahan uang Tanjung Api-Api.
Kristina Iswandari, pelantun Jatuh Bangun mengakui sempat terusik hatinya untuk mengetahui lebih jauh ihwal asal muasal uang ratusan juta rupiah yang diterima suaminya, Al Amin Nur Nasution.
Uang sebesar Rp75 juta yang diperoleh dari suap alih fungsi hutan lindung dalam bentuk travel check dan dicairkan oleh adik pedangdut Kristina, Silvia Wilharjanti di Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading digunakan untuk biaya pernikahan Kristina dan Al Amin Nur Nasution.
Beda selebritis, beda orang biasa. Hal ini terlihat dari sikap Kristina Iswandari, istri terdakwa Al Amin Nur Nasution, yang tiba-tiba curhat saat  di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (28/11/2008).
Istri terdakwa Al Amin Nur Nasution, Kristina Iswandari tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedatangan biduan berparas cantik ini sudah dinanti-nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan Al Amin Nasution, terdakwa kasus pengalihan fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dan alih fungsi hutan (mangrove) di Banyuasin, Sumatera Selatan.