Terdakwa kasus alih fungsi hutan Pulau Bintan Al Amin Nur Nasution mencurahkan isi hatinya kepada majelis hakim perihal ibunda yang terpukul atas status dirinya dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor.
Mantan Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor, atas kasus alih fungsi hutan lindung Sungai Telang Sumatera Selatan dan Pulau Bintan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan Al Amin Nur Nasution. Namun Al Amin menanggapi biasa dalam sidang kali ini.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Al Amin Nasution membantah pernah meminta dan menerima uang dari proyek GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Stasiun di Departemen Kehutanan.
Mantan anggota dewan Al Amien menyangkal pernah menerima sesuatu dan uang dari Pemprov Sumatera Selatan terkait kunjungan ke Tanjung Api-Api 2006 silam.
Hari ini sidang kasus pelepasan pelepasan kawasan hutan lindung pulau Bintan dan Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin dengan terdakwa Mantan anggota Komisi IV DPR Al Amien Nur Nasution kembali digelar.