Pengadilan Negeri Bantul memvonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Djoko Suprapto yang kerap dikenal Djoko "Blue Energy". Vonis ini dinilai memiliki aroma politis sangat kental.
Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin peribahasa ini cocok disandang oleh terpidana Djoko Suprapto alias Djoko "Blue Energy". Pasalnya setelah divonis Pengadilan Negeri Bantul selama 3 tahun 6 bulan penjara, Djoko akan kembali mendapatkan gugatan secara perdata dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, terdakwa Djoko Suprapto akhirnya di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul 3 tahun 6 bulan penjara kerena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
joko Suprapto Terdakwa kasus penipuan dalam proyek pembangkit energi listrik alternatif Jodipati dan proyek banyu geni, yang telah merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta senilai Rp1,345 milyar direncanakan Kamis 22 Januari 2009 pekan ini akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bantul.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menangani perkara Djoko "Blue Energy" Suprapto dalam proyek Banyu Geni dan pembangkit listrik alternatif Jodipati, Purwono, akhirnya naik pangkat. Purwono yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Bantul akan menggantikan Anna Andawarih sebagai Ketua PN Bantul.
Sidang lanjutan kasus blue energy Banyugeni dan pembangkit listrik mandiri (PLM) Jodhipati dengan terdakwa Djoko Suprapto di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (15/1/2009), ada hal yang baru.