Pengadilan Negeri Bantul kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Ir Djoko Suprapto dalam perkara pembuatan pembangkit listrik mandiri dan Blue Energi yang merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp1.345 milyar.
Proses persidangan Djoko "Blue Energy" Suprapto dipastikan tidak hanya berhenti dalam perkara pidana terkait dengan penipuan dan penggelapan proyek listrik mandiri (Jodipati) dan Banyu Geni (air laut yang bisa diubah menjadi bahan bakar). Namun Djoko dipastikan akan dilaporkan dengan perkara perdata, karena melawan perbuatan hukum dengan merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Pengadilan Negeri Bantul kembali menggelar sidang perkara Djoko "Blue Energy" dengan agenda pembacaan keputusan sela oleh majelis hakim Pengadilan negeri Bantul.
Terdakwa penipuan dan penggelapan proyek pembangkit listrik mandiri Jodipati dan proyek blue energy Djoko Suprapto, membatah semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan siang tadi.
Djoko Suprapto tersangka kasus penipuan Blue Energy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bantul hari ini.Djoko Suprapto tersangka kasus penipuan Blue Energy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bantul hari ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyatakan perkara Djoko "Blue Energi" kemungkinan mulai disidangkan pada pekan depan. Hal ini dikarenakan berkas penuntutan terhadap Joko Suprapto sudah dilimpahkan pada hari Jumat 7 November kemarin.
Kejaksaan Negeri Bantul memastikan berkas perkara Joko Suprapto atas kasus Blue Energi, akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul. Pelimpahan ini paling lambat dilakukan sepekan ini.
Setelah berkas acara penyidikan yang dilakukan oleh Polda DIY dinyatakan sempurna atau P21, berkas acara pemeriksaan penemu "blue energy" Ir Djoko Suprapto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul Rabu (23/10/2008) sekira pukul 10.00 WIB.