Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta mengatakan, syarat-syarat calon presiden yang sedang digodok oleh Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu selayaknya tidak diperberat. Sebab menurut Anis, semakin banyak calon presiden maka semakin baik bagi rakyat.
Para capres yang keberatan dengan persyaratan pencalonan dalam UU Pilpres 2009, telah berkomunikasi dengan Fadjroel Rachman Cs untuk mengajukan uji materiil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi.
Gus Dur mengaku pusing dengan pemberlakuan syarat dukungan minimal 20 persen suara pemilu legislatif untuk maju sebagai capres seperti yang tertera dalam UU Pilpres.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mensahkan RUU Pilpres akan digelar 29 Oktober mendatang, mundur sehari dari waktu yang dijadwalkan pada 28 Oktober.
Alotnya pembahasan materi krusial Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilpres, membuat pemerintah pesismistis pembahasan ini bisa berjalan secara mufakat. Pasalnya fraksi-fraksi dinilai tetap bertahan pada syarat dukungan capres sesuai dengan kepentingan partainya masing-masing.