Advokat senior, Adnan Buyung Nasution tetap berpandangan bahwa penyadapan melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut karena mengganggu kenyamanan hidup seseorang.
Kejaksaan Agung siap bila diberi kewenangan yang sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal melakukan penyadapan. Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, penyadapan tidak melanggar hak seseorang, karena penyadapan telah diatur oleh undang-undang.
Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) disarankan untuk meminta pendapat hukum Mahkamah Agung dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Penyadapan.
Polemik tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan terus bergulir. Kubu pemerintah menyakinkan bahwa peraturan ini tidak akan mengurangi semangat pemberantasan korupsi.
Sejumlah pihak berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Pemerinta (RPP) tentang penyadapan akan menghambat kinerja Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Namun tidak demikian dengan pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.