Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tidak akan membahas hukum soal hormat kepada bendera. Pernyataan ini muncul pasca terstimoni pribadi Ketua MUI Chalil Ridwan yang mengharamkan hormat kepada bendera.
Ketua Majelis Ulama dan Pondok Pesantren se Indonesia, KH Noer Muhammad Iskandar SQ, kurang sependapat jika hormat ke bendera termasuk dalam kategori haram. Sebab, menghormati bendera bukan berarti menyekutukan Tuhan.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menilai pendapat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Ridwan soal haramnya memberikan hormat kepada bendera adalah hal yang berlebihan.
Pernyataan pribadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan, yang mengharamkan hormat kepada bendera mendapat dukungan dari ormas Islam, Hizbut Thahrir Indonesia (HTI).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kebudayaan, KH Cholil Ridwan, berpendapat jika menghormati bendera adalah haram hukumnya. Cholil memiliki pendapat tersendiri untuk hal ini.