Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memindahkan lahan SMA 70 dan SMA 6 seperti sudah bulat. Bahkan siswa SMA 70 menuding, Kejagung melakukan berbagai cara untuk mendapatkan lahan sekolahnya.
Isu pengambilalihan SMU 6 dan SMU 70 Jakarta disebabkan Jaksa Agung mendengar kedua sekolah tersebut akan dijadikan pusat perbelanjaan modern atau mal.
Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, untuk melakukan pemindahan SMA 70, SMA 6 dan Gelanggang Olahraga (GOR) Bulungan dibutuhkan koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan SMA 70 M Soleh Muhiddin mengatakan isu pengambilalihan lahan SMA 70 yang akan dilakukan Kejaksaan Agung tidak mempengaruhi kegiatan belajar mengajar dan menjadi urusan Dikmenti.
Kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 70 Jakarta Selatan dipastikan tidak terganggu oleh adanya wacana pengambilalihan lahan sekolah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Sekolah SMA Negeri 70 Jakarta Selatan, Pono Fadlulah akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Jakarta, menanggapi isu penggusuran lahan sekolah yang dipimpinnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuat posisi jabatan direktur wilayah. Pejabat yang duduk di posisi itu mempunyai tugas mengawasi secara khusus kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menerbitkan surat kesepakatan bersama (SKB) untuk menjerat para obligor nakal. SKB ini akan dibuat bersama dengan Menteri Keuangan dan Polri.