Sebelas menteri Kabinet Indonesia Bersatu II menggelar rapat bersama tim pengawas pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Nangroe Aceh Darussalam dan Papua.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan kekuasaan secara terpusat tetap berada di tangan Kepala Negara meskipun Indonesia telah melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah sejak reformasi 1998.
Kebijakan Otonomi Khusus yang diterapkan di Provinsi Papua sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tidak membawa kemajuan bagi rakyat Papua. Indikatornya, indeks pembangunan manusia tahun lalu merosot ke urutan 33 dari 33 provinsi di Indonesia.