Meskipun tersangka utama kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo hingga kini masih buron, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut.
Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo mengaku keberatan terhadap putusan majelis hakim Tipikor yang mengharuskan membayar denda ganti rugi sebesar Rp89,3 miliar.