Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Blitar boleh menyatakan telah resmi menjadi pembeli rumah peninggalan keluarga besar Proklamator RI Soekarno yang berada di Jalan Raya Sultan Agung, Sananwetan, Kota Blitar.
Sebuah prasasti sepanjang 180 sentimeter dengan lebar 70 sentimeter dan tinggi 55 sentimeter, dibiarkan terbengkalai selama empat tahun di Kota Bandung. Prasasti itu tidak jauh dari pemukiman warga.