Kasus kematian David Hartanto yang hingga kini masih meninggalkan misteri kemungkinan bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, asalkan ada bukti baru yang menguatkan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda terkesan cuci tangan terhadap kasus David Hartanto, mahasiswa Indonesia yang tewas di Nanyang Technology University (NTU), Singapura.
Kasus yang menimpa mahasiswa Indonesia yang tewas di Nanyang Technological University (NTU) Singapura, David Hartanto Wijaya, dinilai tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional karena kasus ini adalah pidana kriminal perorangan.
Pengadilan Coroner Singapura tetap memvonis Mahasiswa Indonesia yang tewas di Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Almarhum David Hartanto Wijaya, bunuh diri. Pemerintah pun tampaknya sulit mengintervensi ketetapan hukum tersebut.
Sejak awal, keluarga merasakan banyak kejanggalan pada pengadilan koroner sidang kasus kematian David Hartanto Widjaja, mahasiswa Nanyang Technological University (NTU). Terlebih lagi, pengadilan memutuskan bahwa David tewas akibat bunuh diri.
Pengadilan koroner Singapura memutuskan David Hartanto Widjaja, mahasiswa Nanyang Technological University (NTU), meninggal akibat bunuh diri. Keluarga mahasiswa Indonesia itu pun tak tinggal diam.