Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali membebaskan terdakwa korupsi. Kali ini terdakwanya adalah staf ahli Pemerintah Kota Bekasi Agus Sofyan.
Hasil ekseminasi publik terkait vonis bebas Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Muhammad, menemukan bahwa majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak bersungguh-sungguh dalam mengadili perkara korupsi.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung, dinilai telah mengenyampingkan sejumlah fakta yang terjadi dalam persidangan Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad.
Desakan agar hakim ad hock Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel yang memvonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad dan Bupati Subang Eep Hidayat, terus bergulir.