Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyesalkan jalan pintas yang dilakukan pencari keadilan. Jalan pintasnya adalah melapor ke Komisi Yudisial (KY), padahal pencari keadilan tersebut masih bisa mengusahakan langkah hukum lanjutan.
Komisi Yudisial akan memprioritaskan pengaduan masyarakat terkait hakim yang menjadi sorotan publik. Karena itu, KY akan memprioritaskan pengaduan Prita Mulyasari terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim agung.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni International, Prita Mulyasari melalui tim kuasa hukumnya, siap membeberkan bukti kekeliruan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Riyadi mengatakan, keputusan perdata bebas terdakwa pencemaraan nama baik Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung (MA) keliru.
Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus pencemaran nama baik Rumah sakit Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari.