Selain terdakwa Heri Santosa, terdakwa Hendrikus Kia Walen juga dijatuhi hukuman yang sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Hendrikus divonis 17 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga mengatakan, dua saksi ahli digital forensic dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo dan Aldo Agustian salah membuka isi telepon genggam, Nasrudin Zulkarnain.
Pengakuan terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Wiliardi Wizar, beberapa waktu lalu soal adanya tekanan psikis yang dilakukan petinggi kepolisian dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) diakui oleh Abdurrahman Baharun.