Kemampuan maupun inteligensi Daniel Daen Sabon, salah satu eksekutor Nasrudin Zulkarnaen, dianggap tidak mungkin bisa membuatnya menembak tepat pada sasaran atau target.
Kuasa hukum salah satu eksekutor Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Daniel Daen Sabon, bersikeras kliennya itu tidak bersalah seperti yang dikatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah membacakan vonis terhadap lima eksekutor Nasrudin Zulkarnaen. Masing-masing divonis selama belasan tahun penjara.
Ternyata bukan hanya eksekutor Daniel Daen Sabon yang akan mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, jaksa penuntut umum pun juga melakukan hal serupa.
Salah satu eksekutor Nasrudin Zulkarnaen, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Edo pun menyatakan keberatan atas vonis itu.
Dua terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang didakwa sebagai eksekutor, yaitu Eduardus Ndopo Mbete (Edo) dan Fransiskus Tandon Keran divonis 17 tahun penjara.
Salah satu eksekutor Nasrudin Zulkarnaen, Daniel Daen Sabon tidak terima dengan vonis 18 tahun terhadap dirinya. Untuk itu, Daniel langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Selain terdakwa Heri Santosa, terdakwa Hendrikus Kia Walen juga dijatuhi hukuman yang sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Hendrikus divonis 17 tahun penjara.