Sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen sudah digelar di PN Tangerang. Dalam pembacaan berkas dakwaan para eksekutor Nasrudin, Edo Cs, diketahui kapan awal rencana jahat itu dilakukan.
Lima eksekutor dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, masing-masing mendapat bayaran yang berbeda-beda. Mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnen, Daniel Daen, terancam hukuman 20 tahun penjara karena keterlibatannya dalam mengeksekusi nyawa Nasrudin.
Sidang perdana terhadap lima terdakwa eksekutor Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Tangerang dijaga ekstra ketat. Polisi mengerahkan sekira 300 personil dari Polres Metro Kota Tangerang.
Pengadilan Negeri Tangerang hari ini akan menggelar sidang perdana lima tersangka kasus penembakan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.