Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki menyatakan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sebaiknya dihentikan dulu oleh DPR.
Pemanggilan empat pimpinan Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) memunculkan asumsi adanya dendam pribadi antara institusi Polri dengan KPK. Namun, hal tersebut dibantah oleh petinggi Polri.
Wacana pengunduran diri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai gencar bergulir. Hal itu seiring dengan kabar penetapan status pimpinan KPK sebagai tersangka oleh polisi.
Isu keretakan hubungan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi dibantah Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Susno Duaji. Ia menandaskan tidak benar jika ada gesekan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan dan pemeriksaan oleh Polri terhadap pimpinan KPK dinilai sebagai tindakan kriminalisasi terhadap kewenangan KPK. Namun anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun berpendapat lain.
Kabiro Humas KPK Johan Budi sekali lagi memastikan belum ada informasi mengenai tersangka, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK yang kini tengah diperiksa Polri.
Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, hari ini. Namun kedatangan kedua petinggi lembaga antikorupsi tersebut tidak diketahui para pemburu berita.
Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji disebut-sebut terkait kasus Bank Century. Bahkan KPK mengaku akan terus mengkaji dugaan keterlibatan dia. Lantas kapan Susno dipanggil KPK?