Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2009-2014 memang sudah berlalu, tapi masih ada sejumlah pihak yang "terluka" atas seremonial tersebut. Pasalnya, pelantikan para legislator itu dasar hukumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Usai dilantik pada awal bulan lalu, anggota DPR baru tidak serta merta bisa menikmati gaji dan sejumlah fasilitas tunjangan lain untuk periode bulan Oktober 2009. Gaji bulan Oktober misalnya, baru akan diberikan pada tanggal 20 November mendatang.
Sampai saat ini pembahasan jumlah komisi di DPR masih alot. Sebab, partai besar umumnya mengharapkan jumlah komisi ditambah hingga 15, namun partai kecil malah menginginkan jumlah komisi tetap yakni 11.
Banyaknya jumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa hari belakangan mulai mewacana, sebagian menginginkan tetap seperti periode sebelumnya, yaitu 11 komisi.
Ketidakhadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyo (SBY) dalam pelantikan anggota MPR terus menimbulkan pertanyaan. SBY seharusnya menjelaskan ketidakhadiran tersebut.