Mahkamah Agung (MA) belum melakukan pemeriksaan terhadap berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar.
Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar kembali digelar. Pada sidang hari ini, Antasari melalui kuasa hukumnya akan mengajukan sejumlah bukti baru di hadapan majelis hakim.
Sedikitnya 120 petugas kepolisian diterjunkan untuk menjaga sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-66 sebelumnya, Antasari juga mendapatkan remisi selama 4 bulan. Dalam satu bulan ini, Antasari tercatat sudah mendapatkan remisi selama 5 Bulan dengan pertimbangan yang sama.