Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) akan melakukan evalusi terhadap rencana kenaikan gaji pejabat sebesar 20 persen dalam waktu dekat.
Tahun ini, pemerintah mewacanakan kenaikan gaji para pejabat negara. Besaran kenaikan gaji untuk presiden dan menteri yang diajukan ke DPR mencapai 20 persen. Namun DPR baru menyetujui kenaikan 5 persen untuk gaji pejabat negara.
Badan Anggaran (Banggar) DPR sudah menyepakati kenaikan gaji untuk pejabat negara dengan total anggaran Rp158 triliun dari anggaran sebelumnya Rp132 triliun.
Rencana kenaikan gaji menteri dinilai cacat hukum. Pasalnya Undang-undang No 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota, serta bekas anggota dan pimpinan lembaga tinggi/tertinggi negara, sudah tidak sesuai lagi dan harus diubah.