Meski Inspektorat Pemkab Sidoarjo sudah memberikan sanksi kepada pejabat yang terlibat dalam pembuatan naskah UTS SD berbau porno. Namun, proses hukum yang ditangani Polres Sidoarjo tetap berjalan.
Mantan Kabid Pendidikan Dasar Teguh Sarwono dan Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar Asy'ari merasa keberatan atas sanksi penurunan pangkat gara-gara kasus naskah UTS SD porno. Karena sanksi yang diberlakukan tergolong berat.
Inspektorat (Banwas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap pembuat soal Ujian Tengah Semester (UTS) Bahasa Indonesia Kelas 6 SD yang berisi kalimat porno. Heddy Anto, guru SDN Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, si pembuat soal, dicopot dari posisinya sebagai guru.
Bukan hanya memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Polres Sidoarjo juga menyita naskah ujian Bahasa Indonesia Kelas 6 SD yang terdapat tulisan berbau porno dari Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Sidoarjo, Agus Budi Tjahyono, sekira pukul 09.00 WIB memenuhi panggilan Polres Sidoarjo untuk dimintai keterangan terkait soal UTS SD Mak Erot. Selain Agus, ada dua saksi lagi yang diperiksa polisi.
Dinas Pendidikan Kabupaten (Dindik) Sidoarjo akhir-akhir ini menjadi sorotan publik gara-gara soal UTS SD Porno. Rabu (4/11/2009), saat hearing, Komisi D mencecar pertanyaan terkait lolosnya soal porno itu.