Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memahami besarnya ekspektasi publik terhadap pengusutan kasus Anggodo Widjojo yang baru saja diserahkan sepenuhnya oleh Polri kepada lembaga antikorupsi itu.
Ketidakjelasan status hukum Anggodo Widjojo menuai kritik dari Istana. Staf Ahli Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menginginkan agar aparat hukum secepatnya merampungkan pekerjaan rumahnya.
Mabes Polri segera menyerahkan kasus Anggodo Widjojo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena unsur pidana umum yang dituduhkan kepada pria asal Surabaya itu belum bisa dibuktikan.