Seorang ibu rumah tangga di Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan ganja. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 kilogram ganja siap edar.
Petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan berhasil menggagalkan peredaran ganja melalui bandara internasional di Sumatera Utara tersebut. Petugas mengamankan sebanyak 43 kg daun ganja kering.
Ulfianto (31), warga Jalan Jeruk, Perumnas Kamal, Bangkalan, tertangkap saat mengedarkan ganja. Pria yang berpenampilan ala punk tersebut, ditangkap saat Polsek Socah menggelar operasi multi sasaran.
Tindakan Rafi (38), mengajak istrinya, Ernita (29) berjualan ganja, sungguh tak patut ditiru. Tak tanggung-tanggung, pasutri itu mengedarkan 70 kilogram ganja kering di wilayah Depok dan sekitarnya.