Menko Kesra Agung Laksono meminta pengelola rumah sakit pemerintah untuk memprioritas pemberian obat generik untuk pasien. Jika tidak, dokter atau pengelola rumah akan mendapat sanksi berat.
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih memastikan tetap akan memproduksi obat generik, agar masyarakat menengah ke bawah tetap bisa membeli obat dengan harga terjangkau.
Kementerian Kesehatan melakukan rasionalisasi obat jenis generik yang didistribusikan ke luar Pulau Jawa. Rasionalisasi ini bertujuan agar generik bisa menyentuh daerah pelosok.
Kemenkes mengimbau, pabrik obat maupun Pedagang Besar Farmasi (PBF) dalam menyalurkan obat generik harus menggunakan Harga Neto Apotek (HNA) plus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai aturan baru.
Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan, pemerintah sudah melakukan rasionalisasi harga obat generik dan membuat ketetapan harga yang baru.