Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara kecelakaan maut dengan tersangka Afriani Susanti (29) akan segera selesai, setelah rekonstruksi pagi tadi di Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat dilakukan.
Afriani Susanti, tersangka kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang di jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat kembali menjalani reka ulang (rekonstruksi) kejadian.
Efrizal, pengacara pengendara kecelakaan maut Afriani Susanti membantah bahwa pemberian uang senilai Rp3 juta kepada keluarga korban tabrakan merupakan bentuk kesepakatan damai
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup ruas jalan Ridwan Rais menuju Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat selama reka ulang kecelakaan maut berlangsung.
Pihak keluarga Afriani Susanti (29), mengumpulkan seluruh keluarga korban kecelakaan maut di Tugu Tani, untuk diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan melayangkan tuntutan.