Laporan ini dilontarkan oleh Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) karena melihat ada beberapa poin pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pengacara Tara.
Berbagai bukti yang dihadirkan di persidangan Anand Krishna dipertanyakan karena sempat dibantahkan oleh saksi di persidangan. Salah satunya bukti sperma yang berada di kantor Anand Krishna.
Tim kuasa hukum Tara Pradita Laksmi menuding Anand Krishna memiliki kedekatan dengan salah seorang anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga spiritualis asal Bali itu divonis bebas murni.
Sesuai KUHAP ada tiga alasan bagi jaksa mengajukan kasasi. Ketiga alasan yaitu adanya perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim, hakim tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan, dan dugaan perbuatan tidak profesional.