Di saat anak seusia mereka yang mampu secara ekonomi menghabiskan waktunya dengan bermain, Abral dan teman-temannya –juga ribuan Abral-Abral lainnya di Jakarta- harus ikut beribaku di jalanan mencari duit.
Anak jalanan (anjal) yang disuruh mencari uang di jalanan bakal dikenai denda senilai Rp50 juta atau enam bulan penjara. Aturan tersebut tertuang dalam draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Prov DIY tentang perlindungan anjal.