Setelah melakukan penyisiran selama tiga jam lebih, tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri akhirnya menemukan barang bukti yang dicari berupa senjata api laras panjang jenis pabrikan beserta belasan butir amunisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bersalah istri Umar Patek, Siti Ruqayyah dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Istri tersangka tindak pidana terorisme Umar Patek, Siti Roqiyah binti Hasan Huseno menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.