Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan Partai Golkar akan meninggalkan mekanisme konvensi yang sebelumnya digunakan sebagai alat untuk memutuskan siapa calon presiden dari Golkar.
Pembatasan masa pencalonan bagi calon presiden yang pernah maju dalam pemilu presiden perlu diuji kepada masyarakat. Meski demikian, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, mengatakan masyarakat memiliki hak politik mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
Pengamat politik Universitas Indonesia Ibramsyah menilai saat ini masyarakat Indonesia sudah jenuh dengan sistem demokrasi yang dimonopoli partai politik.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak wacana pencalonan presiden dan wakil presiden independen yang tercantum dalam draf usulan perubahan kelima Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.