Hasil survei Pusat Informasi Konseling Remaja di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebutkan bahwa 65 persen pelajar di Ciawi sudah pernah melakukan hubungan badan.
I Made Mastika (42) akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Dia terbukti menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur.
“Penelitian itu jelas bias, karena penelitian itu memojokkan perempuan. Coba lihat kenapa selalu keperawanan perempuan yang dipermasalahkan, kok tidak keperjakaan lelaki,”