Pemerintah Kota Tangerang menjamin pembangunan kereta yang akan masuk ke Bandara Soekarno Hatta, tidak akan merusak lingkungan. Proyek yang akan dilakukan PT Railink itu dijamin, tidak merusak hutan rawa yang ada.
Jaksa Agung Muda Pidanda Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman meminta Kejaksaan Tinggi Banten, menyelesaikan kasus korupsi Jalur Lingkar Selatan (JLS) Tangerang.
Keinginan Bupati Tengarang membangun Kantor Kecamatan Setu di sekitar Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi (Puspitek) Serpong tampaknya tidak terbendung.