Sepaka@t dideklarasikan di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Jakarta di Kalibata, Kamis, 23 Februari 2012 dan sudah terdaftar di instansi ketenagakerjaan.
Pimpinan DPR sepakat menunda penerapat tata tertib peliputan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini diambil banyaknya pro dan kontra soal rencana tersebut.
Kepala Divisi Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Dedi A. Ahmad meminta peraturan DPR tentang tata tertib peliputan wartawan harus diperjelas.
Peliput di Gedung DPR Senayan kini tak bisa lagi bebas melakukan tugas jurnalistik. Sekertariat Jenderal dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR telah menyusun aturan baru bagi wartawan.
Kata dia, seolah-olah dalam melaksanakan tugasnya, pekerja media harus melindungi diri sendiri. Padahal profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Pers.
Menurutnya akan lebih baik kesejahteraan para pelaku media didapat dari pemilik perusahaan, bukan dari pemberian orang lain yang bisa mempengaruhi isi berita.