Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melalui surat edarannya menyatakan tujuh Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Barat khususnya di daerah pesisir harus menetapkan status siaga darurat bencana gempa bumi dan tsunami.
Pengadaan barang buffer stok peralatan kesehatan melalui penunjukan langsung dapat dibenarkan apabila dalam kondisi luar biasa (KLB) bencana alam maupun penyakit.